Quantcast
Channel: JARINGAN BURUH MIGRAN
Viewing all articles
Browse latest Browse all 25

[ULASAN] Virtual Launching Panduan dan Standar Operasional Prosedur untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Responsif Gender

$
0
0

 

Kemnaker RI, 30 MARET 2022

Program Safe and Fair: Realizing Women Migrant Workers’ Rights and Opportunities in the ASEAN Region, merupakan bagian dari Spotlight Global Initiative Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang diimplementasikan oleh International Labour Organisation (ILO) dan UN Women, bekerja sama dengan UNODC. Program ini bertujuan untuk memastikan migrasi tenaga kerja yang aman dan adil bagi semua perempuan di kawasan ASEAN.   

Rabu, 30 Maret 2022, Jaringan Buruh Migran (JBM) bekerja sama dengan ILO dan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) menyelenggarakan Virtual Launching Panduan dan Standar Operasional Prosedur untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Responsif Gender.” Acara yang berlangsung pada pukul 09.45-11.00 WIB tersebut dihadiri oleh lebih dari 50 partisipan luring dan 300 partisipan daring yang berasal dari Tripartit Plus, di antaranya adalah (i) Dr. Hj. Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI; (ii) Drs. Suhartono, M.M., Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker RI; (ii) Benny Rhamdani, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, (iii) Rendra Setiawan, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2PMI) Kemnaker RI beserta jajaran; (iv) Yusuf Setiawan, Koordinator Pembinaan Penempatan Kemnaker RI beserta jajaran; (v) Michiko Miyamoto, Direktur ILO Indonesia – Timor Leste; (vi) Sinthia Harkrisnowo, National Project Coordinator ILO; (vii) Savitri Wisnuwardhani, Sekretaris Nasional JBM; (viii) Perwakilan Kantor Staf Presiden, Kementerian, dan BP2MI; (ix) Koordinator LTSA; (x) Ketua-ketua Asosiasi P3MI; (xi) Ketua Asosiasi dan Penanggung Jawab BLK-LN; (xii) Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota; (xiii) serikat pekerja migran dan organisasi masyarakat sipil di dalam dan luar negeri; (xiv) organisasi internasional; hingga (xv) vlogger PMI. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dengan antusiasme yang tinggi dari para pihak yang hadir, baik secara daring maupun luring.

Untuk membuka acara, Drs. Suhartono, M.M., Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker RI menyampaikan laporan penyelenggaran kegiatan pada hari ini. Beliau menegaskan bahwa dalam rangka upaya menjalankan UU PPMI dan mengurangkan kerentanan spesifik perempuan PMI, Kemnaker RI bekerja sama dengan ILO dan JBM mengembangkan panduan teknis penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI yang responsif gender. Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan pada hari ini adalah antara lain melaksanakan peluncuran panduan teknis dan SOP penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, mendiseminasikan pemahamanan terkait panduan teknis dan SOP, meningkatkan pemahaman mengenai situasi PMI dan kebutuhan atas operasionalisasi panduan teknis, dan meningkatkan pemahaman terkait tantangan dan pembelajaran dari implementasi SOP BLKLN/P3MI untuk penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Sedangkan tindak lanjut dari kegiatan ini adalah asistensi implementasi SOP bagi P3MI dan BLKLN/LPKLN.

Setelah Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker RI menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan, kata sambutan diberikan oleh Savitri Wisnuwardhani, Michiko Miyamoto, dan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.

Savitri Wisnuwardhani menegaskan bahwa panduan gender disusun melalui sebuah proses penelitian yang inklusif dan partisipatif dari berbagai pihak, terutama mendengarkan suara dan aspirasi perempuan PMI. Pihak yang terlibat mulai dari perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan atnaker, serikat buruh, organisasi yang peduli kepada PMI dan perwakilan dari P3MI serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah penelitian. Panduan ini memiliki kelebihan dengan menempatkan responsif gender sebagai kerangka kerja untuk memastikan layanan dan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang aman dan adil. 

Michiko Miyamoto menyinggung bahwa PMI berkontribusi terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, baik di negara asal maupun tujuan. 70% dari seluruh PMI adalah perempuan dan berbagai studi menunjukkan bahwa remitansi dari perempuan PMI dikeluarkan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, sosial, dan keluarga. Meskipun begitu, perempuan PMI merupakan salah satu kelompok paling rentan terhadap kekerasan, perdagangan orang, pelecehan seksual, dan pelanggaran ketenagakerjaan. Terlebih, akses layanan bagi perempuan PMI penyintas kekerasan seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan – tidak terjangkau dan tidak terkoordinasi antara instansi satu dengan lainnya.

Beliau berpesan bahwa mempromosikan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang responsif gender sangat krusial untuk memperkuat kebijakan dan layanan pemerintah dalam merespons beragam realitas yang dihadapi oleh perempuan dan laki-laki PMI. Panduan gender yang merupakan hasil kolaborasi antara ILO, Kemnaker RI, dan JBM menyajikan pendekatan langkah demi langkah untuk mendukung Tripartit Plus dalam mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengawasi daya tanggap gender sebagaimana dimandatkan oleh UU PPMI. Lebih lanjut, ILO memberikan komentar teknis untuk pengembangan SOP dan monitoring tool untuk penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.  

Setelah Ibu Michiko, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. memberikan kata sambutan sekaligus meluncurkan Buku Panduan dan SOP untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender. Beliau menyambut baik kegiatan pada hari ini.

Beliau menegaskan betapa besarnya kontribusi para perempuan PMI dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Meskipun dengan kontribusi yang tidak sedikit, perempuan PMI merupakan kelompok paling rentan mengalami eksploitas, pelecehan, dan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Pendekatan responsif gender menjadi sangat penting. Namun, responsif gender tidak bermakna mengistimewakan perempuan di atas laki-laki, melainkan memastikan akses yang sama bagi siapapun dan mengakui adanya tingkat kerentanan spesifik yang dialami oleh perempuan PMI.

Pemerintah telah melakukan reformasi tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang dilakukan secara menyeluruh, dengan adanya UU PPMI dengan memberikan mandat dimulai dari pemerintah tingkat terkecil, yakni desa hingga ke tingkat pusat. Pasal 2 UU PPMI memandatkan pelaksanaan pelindungan PMI harus berasaskan persamaan hak dan pengakuan atas martabat dan HAM, demokrasi, berkeadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, nondiskriminasi, dan antiperdagangan manusia. Hal-hal tersebut merupakan komitmen bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sesuai pesan Menteri Ketenagakerjaan RI, kegiatan tidak boleh berakhir dengan adanya launching, melainkan rangkaian penguatan kapasitas untuk penyelenggaraan layanan dalam penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI yang responsif gender harus dapat diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan dan menekankan pentingnya pengawasan.

Kegiatan ditutup dengan seremoni launching melalui penyerahan simbolis buku panduan gender dan SOP P3MI/BLKLN oleh Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada Kadisnaker Tulungagung, Ketua Departemen Buruh Migran KSBSI, Ketua Umum AP2TKI, dan empat Direktur Asosiasi-asosiasi P3MI.                                


Viewing all articles
Browse latest Browse all 25

Trending Articles