Jakarta – Jaringan Buruh Migran
(JBM) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
(Kemenaker RI) dan International Labour Organisation (ILO) secara resmi
meluncurkan Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif
Gender (Implementasi UU No. 18 Tahun 2017) dan Standar Operasional Prosedur(SOP)
Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI untuk Penempatan pada Masa Adaptasi
Kebiasaan Baru di Gedung Tri Dharma, Kemnaker RI, Jakarta, pada Rabu, 30 Maret
2022. Peluncuran tersebut secara simbolis diserahkan oleh Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. selaku Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) kepada Kadisnaker Tulungagung, Ketua
Departemen Buruh Migran KSBSI, Ketua Umum AP2TKI, Direktur Eksekutif HIMSATAKI,
Direktur ASPATAKI, Direktur APJATI, dan Direktur Pepermindo.
Sesuai amanat UU No. 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI memiliki
asas pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia (HAM) serta keadilan dan
kesetaraan gender. Panduan gender yang diluncurkan merupakan salah upaya untuk
percepatan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 yang responsif gender dalam
memenuhi kebutuhan dan mengurangi kerentanan spesifik pekerja migran di setiap
tahapan migrasi. Panduan ini dikembangkan sesuai dengan peran dan tanggung
jawab masing-masing pemangku kepentingan, yakni Pemerintah, perusahaan swasta,
serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil.
Sedangkan dalam upaya peningkatan
kualitas layanan penempatan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan
baru, Kemenaker RI mengembangkan panduan dan standar minimum terkait
langkah-langkah mitigasi risiko oleh penyedia layanan yang terukur. Standar
tersebut terintegrasi dengan Kepmenaker No. 294 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti
dengan Kepdirjen Binapenta dan PKK Nomor 3782 dan 3783/PK.02.01/IX/2021 tentang
SOP untuk P3MI dan BLKLN/LPKLN terkait Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia untuk Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam kesempatan
ini, Dr. Hj. Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI menyambut baik
pelaksanaan kegiatan Peluncuran Panduan dan SOP untuk Penyelenggaraan Layanan
dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender. Pemerintah telah melakukan reformasi
tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang dilakukan secara menyeluruh, dengan
adanya UU PPMI dengan memberikan mandat dimulai dari pemerintah tingkat
terkecil, yakni desa hingga ke tingkat pusat. Pasal 2 UU PPMI memandatkan
pelaksanaan pelindungan PMI harus berasaskan persamaan hak dan pengakuan atas
martabat dan HAM, demokrasi, berkeadilan sosial, kesetaraan dan keadilan
gender, nondiskriminasi, dan antiperdagangan manusia. Hal-hal tersebut
merupakan komitmen bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.
Acara ini sangat
strategis sebagai upaya bersama meningkatkan pemahaman dan komitmen pemangku
kepentingan untuk memastikan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang responsif
gender dan respons Covid-19 yang berpusat pada manusia. Beliau berpesan agar
kegiatan tidak berakhir hanya sampai pada acara launching saja,
melainkan berikutnya semua pemangku kepentingan harus memastikan implementasi
dan menekankan pentingnya pengawasan demi berjalannya implementasi panduan dan
SOP secara baik.
Savitri Wisnuwardhani, Sekretaris
Nasional Jaringan Buruh Migran (JBM) menegaskan bahwa panduan gender disusun melalui sebuah
proses penelitian yang inklusif dan partisipatif dari berbagai pihak, terutama
mendengarkan suara dan aspirasi perempuan PMI. Pihak yang terlibat mulai dari
perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan
atnaker, serikat buruh, organisasi yang peduli kepada PMI dan perwakilan dari
P3MI serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah penelitian. Dari seluruh
rangkaian perencanan hingga penyusunan panduan teknis ini, mulai dari kegiatan
diskusi kelompok terarah hingga finalisasi panduan telah melibatkan hampir sekitar 225 orang.Panduan ini memiliki kelebihan
dengan menempatkan responsif gender sebagai kerangka kerja untuk memastikan
layanan dan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang aman dan adil.
Beliau meneruskan bahwa agar
implementasi UU PPMI dapat dijalankan secara paripurna, sangat penting
memastikan kebijakan dan layanan pelindungan PMI yang menyeluruh, pada setiap
tahapan migrasi, dimulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat dengan pelibatan
para pemangku kepentingan khususnya PMI, supaya kebijakan dan layanan mampu
menjawab kebutuhan mendasar karena didasari pada pengalaman, aspirasi,
kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki PMI.
Michiko Miyamoto, Country
Director ILO Indonesia – Timor Lestemenyinggung bahwa PMI
berkontribusi terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, baik di
negara asal maupun tujuan. 70% dari seluruh PMI adalah perempuan dan berbagai
studi menunjukkan bahwa remitansi dari perempuan PMI dikeluarkan untuk
kebutuhan pendidikan, kesehatan, sosial, dan keluarga. Meskipun begitu,
perempuan PMI merupakan salah satu kelompok paling rentan terhadap kekerasan,
perdagangan orang, pelecehan seksual, dan pelanggaran ketenagakerjaan.
Terlebih, akses layanan bagi perempuan PMI penyintas kekerasan seringkali tidak
dapat memenuhi kebutuhan – tidak terjangkau dan tidak terkoordinasi antara
instansi satu dengan lainnya.
Presiden Jokowi
dalam sesi pembukaan ILO Global Forum for a Human-centred Recovery dengan
topik Memajukan Pemulihan yang Berpusat pada Manusia melalui Penguatan Kerja
Sama Multilateral dan Tripartit. Kemitraan multi pemangku kepentingan antara
Kemnaker RI, ILO, dan JBM sejalan dengan seruan global ILO untuk bertindak,
antara lain: (1) memercayakan kepada negara-negara untuk berupaya mewujudkan
pemulihan ekonomi dan sosial dari krisis yang sepenuhnya inklusif,
berkelanjutan, dan berdaya tahan; dan (2) menguraikan agenda komprehensif,
dengan langkah-langkah khusus untuk mempromosikan pekerjaan berkualitas dan
pembangunan ekonomi, perlindungan pekerja, perlindungan sosial universal, dan
dialog sosial.
Beliau berpesan bahwa mempromosikan tata kelola migrasi
ketenagakerjaan yang responsif gender sangat krusial untuk memperkuat kebijakan
dan layanan pemerintah dalam merespons beragam realitas yang dihadapi oleh
perempuan dan laki-laki PMI.
Panduan gender yang merupakan hasil
kolaborasi antara ILO, Kemnaker RI, dan JBM menyajikan pendekatan langkah demi
langkah untuk mendukung Tripartit Plus dalam mengembangkan,
mengimplementasikan, dan mengawasi daya tanggap gender sebagaimana dimandatkan oleh
UU PPMI. Lebih lanjut, ILO memberikan komentar teknis untuk pengembangan SOP
dan monitoring tool untuk penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI
pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Jakarta, 30Maret
2022
Jaringan
Buruh Migran
SBMI, KSPI, KSBSI, KSPSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU
Belanda, KOTKIHO, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRT, LBH
Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI
Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas,
PBH-BM, Migrant Aid, Institute for Ecosoc Right
Narahubung:
Savitri Wisnuwardhani : 0821-2471-4978