RILIS PERS
HUT ke-76 Kemerdekaan RI: Merdekakan PMI dari Kebingungan terkait Implementasi Kebijakan Pembebasan Biaya Penempatan!
Pembebanan biaya penempatan yang
melebihi struktur biaya atau overcharging merupakan salah satu kasus
yang sering dialami oleh pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam praktiknya, P3MI
maupun calo dapat membebankan biaya yang menyebabkan PMI terlilit utang.
Lilitan utang tersebut pada akhirnya menjadi dalih untuk memotong upah bulanan
yang akan diterima oleh PMI ketika bekerja. Data BP2MI mencatat bahwa dalam 4
tahun terakhir sejak disahkannya UU PPMI (2017 – 2020), terdapat 418 pengaduan
kasus terkait overcharging.[1] Meskipun
begitu, angka tersebut diyakini sebagai fenomena gunung es. Artinya, angka
kasus overcharging sesungguhnya melampaui dari jumlah yang diadukan
kepada BP2MI.
Untuk
melindungi kelompok rentan, UU PPMI memandatkan pembebasan biaya penempatan
bagi PMI. Mandat tersebut tertuang dalam Pasal 30 yang berbunyi “Pekerja Migran
Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.” Ketentuan lebih lanjut
kemudian diatur melalui Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan
Biaya Penempatan PMI. Peraturan pelaksana tersebut membebaskan 10 jenis jabatan
PMI dari biaya penempatan, yakni: (1) pengurus rumah tangga; (2) pengasuh bayi;
(3) pengasuh lansia; (4) juru masak; (5) supir keluarga; (6) perawat taman; (7)
pengasuh anak; (8) petugas kebersihan; (9) pekerja ladang/perkebunan; dan (10)
awak kapal perikanan migran. Pembebanan biaya penempatan dialihkan kepada
pemberi kerja dan pemerintah daerah.
Pada 30 Juli 2021, BP2MI mengeluarkan Keputusan Kepala BP2MI No. 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Diktum kedelapan keputusan tersebut menyatakan bahwa pembiayaan penempatan bagi 10 jenis jabatan PMI difasilitasi melalui Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan/atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN dan/atau Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sedangkan dalam diktum kedua belas, dalam hal pembiayaan penempatan yang menjadi kewajiban pemberi kerja telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PMI, maka pemberi kerja wajib mengganti biaya yang sudah dikeluarkan melalui mekanisme reimbursement.
Kamis lalu, 12 Agustus 2021, BP2MI secara resmi meluncurkan program pembebasan biaya penempatan PMI melalui KUR dan KTA di Wisma Bank Negara Indonesia (BNI).[2] Logika pembebasan biaya penempatan melalui utang ini yang kemudian dipertanyakan oleh komunitas PMI dan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang telah cukup lama menanti implementasi kebijakan pembebasan biaya penempatan agar PMI dapat terlepas dari jeratan overcharging.
Boby Anwar Maarif, SekJen SBMImenyangsikan logika peluncuran pembebasan biaya penempatan PMI yang dilakukan oleh BP2MI melalui KUR dan KTA. Beliau menegaskan bahwa hal tersebut sangat kontroversial. Logika orang awam, jika utang, maka harus dibayar. Jika PMI harus membayar, maka tidak ada yang namanya pembebasan biaya penempatan. Apa bedanya penempatan dahulu dengan yang sekarang? Bukankah UU PPMI Pasal 30 sudah mengatur bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan? Bukankah UU PPMI Pasal 72 telah mengatur adanya larangan pembebanan biaya yang sudah ditanggung pemberi kerja? Lalu bagaimana jika terdapat fakta bahwa PMI dibebani biaya yang sudah ditanggung oleh pemberi kerja? Penting agar segenap masyarakat untuk mengkritisi implementasi kebijakan pembebasan biaya penempatan yang baru saja diluncurkan.
Savitri Wisnuwardhani, SekNas JBM menyayangkan adanya Kepka BP2MI No. 214 Tahun 2021 karena tidak sesuai dengan UU PPMI dan Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI (zero cost). Seharusnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat mengimplementasikan Pasal 30 UU PPMI. Misalnya dengan menerbitkan kebijakan untuk mendorong pemerintah pusat dan terutama pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan bagi CPMI melalui APBD, karena komponen pendidikan dan pelatihan adalah komponen paling tinggi dalam biaya penempatan PMI. Hingga sekarang, hanya segelintir pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan agar dapat diakses oleh CPMI secara gratis. Alih-alih membuat kebijakan yang dapat mengimplementasikan zero cost, pemerintah pusat justru menggunakan KUR untuk pengimplementasian pembebasan biaya penempatan yang mana kebijakan tersebut pernah dilakukan pada masa UU No. 39 Tahun 2004 dan tidak menjadi solusi bagi maraknya praktik overcharging yang dialami PMI.
Yatini Sulistyowati, Ketua Departemen Buruh Migran KSBSI bahwa PMI telah cukup lama merasakan kepahitan kebijakan migrasi tenaga kerja. Arus migrasi PMI memiliki sejarah yang panjang bahkan dari sebelum Indonesia merdeka. Hingga UU PPMI telah disahkan, PMI masih belum benar-benar merdeka dari praktik eksploitasi dan implementasi kebijakan yang berantakan. Meskipun mengharuskan pemberi kerja untuk melaukan reimbursement, pelibatan utang kepada PMI melalui skema KUR dan KTA merupakan “jalan keluar” yang kontroversial bagi pengimplementasian pembebasan biaya penempatan. Momentum HUT ke-76 Kemerdekaan RI adalah saatnya bagi pemerintah untuk peduli nasib PMI.
Daniel Awigra, Deputi Direktur HRWG menegaskan bahwa bukan hanya sebagai mandat dari UU PPMI, pembebasan biaya penempatan merupakan salah satu agenda utama advokasi PMI di tingkat komunitas internasional. Praktik overcharging selama ini terus terjadi, PMI terlilit utang bahkan dimulai sejak sebelum mereka bekerja. Agenda wajib tersebut masuk ke dalam setiap kerja sama PMI, baik bilateral maupun multilateral. Pemerintah Indonesia seharusnya dapat tunduk terhadap mandat UU PPMI dan mengikuti agenda wajib komunitas internasional dalam hal terkait.
Jeanny Sirait, Pengacara Publik LBH Jakarta
menyatakan pembebanan biaya penempatan PMI
yang dilakukan oleh BP2MI melalui KUR dan KTA merupakan bentuk dari pengabaian
yang dilakukan negara terhadap pahlawan devisa. Dalam skema pemenuhan hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, pemerintah wajib menjamin keterjangkauan
akses lapangan pekerjaan. Pembebanan biaya penempatan PMI melalui KUR dan KTA
justru menimbulkan masalah baru bagi PMI dan membatasi akses lapangan pekerjaan
itu sendiri dengan membuat PMI harus terlilit utang di awal. Karenanya,
implementasi yang buruk dari UU PPMI dan Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2020
tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI (zero cost) nyata-nyata telah
menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi PMI.
Momentum HUT Kemerdekaan RI yang
diperingati setiap tahunnya pada 17 Agustus menjadi momentum kebangsaan yang
penting untuk merefleksikan kembali fondasi Indonesia sebagai bangsa dan negara
terutama peran PMI dalam pembangunan Indonesia.
Dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021, Jaringan
Buruh Migran (JBM) yang merupakan koalisi dari 28
organisasi beranggotakan serikat buruh dalam dan luar negeri dan organisasi
yang peduli terhadap isu PMImendorong:
- Pemerintah Pusat menghentikan pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi PMI dengan membebankan biaya penempatan PMI melalui KUR dan KTA;
- Pemerintah Pusat dan Daerah segera menganggarkan biaya pelatihan untuk calon PMI, sebagaimana dimandatkan oleh UU PPMI Pasal 39, 40, dan 41;
- BP2MI untuk mengkaji kembali Kepka BP2MI No. 241 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI;
- Pemerintah Pusat dan Daerah agar melibatkan PMI, organisasi PMI, dan organisasi masyarakat sipil yang peduli mengenai isu PMI dalam pembahasan aturan turunan UU PPMI mengenai pembebasan biaya penempatan PMI;
- Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas kepada para pihak yang masih melakukan pembebanan biaya penempatan bagi PMI; dan
- Pemerintah Pusat membuka ruang diskusi secara rutin dengan Pemerintah Daerah yang merupakan kantong PMI baik agar mengalokasikan anggaran daerah untuk revitalisasi Balai Latihan Kerja yang ada di tingkat daerah agar CPMI mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh Pemda.
Jaringan Buruh Migran
SBMI, KSPI, KSBSI, KSPSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi,
ASETUC, IMWU Belanda, KOTKIHO, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG,
JALA PRT, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant
Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni
Banyumas, PBH-BM, Migrant Aid, Institute for Ecosoc Right
Narahubung:
- Savitri Wisnuwardhani : 0821-2471-4978
- Boby Anwar Maarif : 0852-8300-6797
[1]“Statistik Pelindungan dan Penempatan,” BP2MI.
https://bp2mi.go.id/statistik-penempatan
[2]“Luncurkan Program Biaya Penempatan PMI
melalui KUR dan KTA dari BNI, Kepala BP2MI: Selamat Tinggal Pesta Pora Para
Rentenir,” BP2MI, 13 Agustus, 2021. https://bp2mi.go.id/berita-detail/luncurkan-pembebasan-biaya-penempatan-pmi-melalui-kur-dan-kta-dari-bni-kepala-bp2mi-selamat-tinggal-pesta-pora-para-rentenir