Perempuan pekerja migran dinilai berkontribusi positif untuk pembangunan sosial dan ekonomi, namun juga turut menjadi kelompok paling rentan mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan, pelecehan, kekerasan, eksploitasi dan bahkan tindak pidana perdagangan orang. Hal tersebut terus terjadi akibat dari kebijakan dan program yang belum berperspektif HAM dan Gender.
Oleh karena itu, peringatan Hari Perempuan Internasional 2022 dengan tema #BreakTheBias juga turut mendorong percepatan pelaksanaan UU PPMI Nomor 18 Tahun 2017 yang responsif gender guna memenuhi kebutuhan dan mengurangi kerentanan spesifik perempuan pekerja migran di setiap tahapan migrasi, serta mendorong Pemerintah agar dapat membuat kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan.