Rabu, 5 Mei 2021, AUDIENSI PENYERAHAN DOKUMEN
PERUMUSAN ISU KRUSIAL LAYANAN TERPADU SATU ATAP (LTSA) DENGAN BIRO HUKUM
KEMNAKER RI. Jaringan Buruh Migran (JBM) – Sebagai bagian dari advokasi dan
pengawalan aturan turunan UU PPMI, JBM atas dukungan Yayasan Tifa minggu lalu
melakukan audiensi dengan Biro Hukum Kemnaker RI dengan tujuan untuk
menyerahkan dokumen perumusan isu krusial LTSA.
Dokumen perumusan isu krusial LTSA merupakan produk
konkret yang telah diselesaikan melalui serangkaian FGD di Jakarta dan beberapa
daerah seperti Kupang, Banyumas, Indramayu, dan daerah lainnya oleh anggota-anggota
JBM dalam mendukung advokasi dan pengawalan aturan turunan UU PPMI tentang
penyelenggaraan LTSA. Dokumen yang berisi 13 isu krusial beserta penjabaran
berbagai detil permasalahan dan rekomendasi bagi penyelenggaraan LTSA.
Savitri mempresentasikan dokumen yang berisi 13
kategori isu krusial tersebut, yaitu: a) kebijakan LTSA; b) kelembagaan dan
instansi penyelenggara; c) pendirian LTSA; d) sosialisasi dan capacity
building; e) prinsip, asas, dan kode etik pelayanan; f) mekanisme
informasi; g) mekanisme pendataan dan sistem database; h) aksesibilitas;
i) sarana dan prasarana; j) koordinasi; k) peninjauan dan pengawasan; l)
pembiayaan; m) pengaduan penanganan kasus dan bantuan hukum; dan n) peran serta
masyarakat. Tidak hanya merincikan permasalahan yang ada dalam setiap
kategorisasi isu, Savitri turut menyampaikan rekomendasi JBM yang tertuang
dalam dokumen tersebut. Savitri berharap bahwa dokumen ini nantinya dapat
menjadi rujukan bagi Kemnaker RI dalam menyusun Rancangan Permenaker tentang
LTSA dan dapat melibatkan JBM dalam pembahasannya.
Agung Sugiri selaku Kasubbag Penempatan Tenaga Kerja,
Biro Hukum Kemnaker RI dan Sigit Ary Prasetyo selaku Kasi Evaluasi Kinerja
Kelembagaan TKLN yang tampak antusias menyambut baik dan berterima kasih atas presentasi
dokumen perumusan isu krusial LTSA yang dinilai mereka akan sangat membantu
bagi penyusunan Permenaker tentang LTSA.
Agung sendiri mengatakan bahwa penyusunan Rancangan
Permenaker tentang LTSA akan segera dilaksanakan, mengingat Permenaker tersebut
merupakan amanat dari RPP No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia. Beliau tidak hanya berjanji akan melibatkan JBM dalam
rangkaian pembahasan Rancangan Permenaker, namun juga akan melibatkan JBM dalam
pembahasan rancangan aturan turunan UU PPMI lainnya seperti Rancangan Perpres
Atase Ketenagakerjaan hingga RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal dan
Pelaut Perikanan.
Selain audiensi secara daring, pada hari yang sama,
JBM yang diwakili oleh Savitri juga secara seremonial melakukan penyerahan
dokumen fisik perumusan isu krusial LTSA ke Kemnaker RI.
Dokumen perumusan isu krusial LTSA ini hanyalah satu
dari sekian keluarankegiatan yang dihasilkan oleh JBM dalam rangkaian
advokasi dan pengawalan aturan turunan UU PPMI. Keluaran lainnya yang akan
segera diluncurkan oleh JBM adalah E-book Penelitian LTSA yang Berperspektif
HAM dan Gender. JBM memiliki harapan besar bahwa LTSA ke depannya dapat
dioptimalisasikan sehingga dapat memberikan layanan bagi CPMI/PMI dan
keluarganya dengan mengedepankan perspektif HAM dan gender.
Bagi yang tertarik untuk membaca dokumen perumusan isu krusial LTSA, dapat mengakses secara daring melalui tautan berikut: http://bit.ly/isukrusialLTSA_JBM